Wadah perjuangan, cita-cita , nilai-nilai dan prinsip koperasi.
Wakil gerakan koperasi Indonesia, di dalam maupun di luar negeri.
Mitra pemerintah dalam pemberdayaan koperasi.
DEKOPIN berperan :
Sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan pembawa aspirasi koperasi.
Memajukan dan mendorong pemberdayaan koperasi guna mencapai tujuan pendiriannya.
TUGAS DEKOPIN BERDASAR UNDANG-UNDANG :
Memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi;
Melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilainilai dan prinsip koperasi;
Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
Menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada koperasi;
Mengembangkan dan mendorong kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional;
Mewakili dan bertindak sebagai juru bicara gerakan koperasi;
Menyelenggarakan komunikasi, forum dan jaringan kerjasama di bidang perkoperasian;