Tentang Koperasi dan UMKM

Berita

Polling

Apakah Informasi yang tersaji pada Website Dekopinda Kota Surabaya, bermanfaat bagi Anda?

View Results

Loading ... Loading ...

Tugas & Fungsi

Fungsi :

  • Wadah perjuangan, cita-cita , nilai-nilai dan prinsip koperasi.
  • Wakil gerakan koperasi Indonesia, di dalam maupun di luar negeri.
  • Mitra pemerintah dalam pemberdayaan koperasi.

DEKOPIN berperan :

  • Sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan pembawa aspirasi koperasi.
  • Memajukan dan mendorong pemberdayaan koperasi guna mencapai tujuan pendiriannya.

TUGAS DEKOPIN BERDASAR UNDANG-UNDANG :

  • Memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi koperasi;
  • Melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilainilai dan prinsip koperasi;
  • Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
  • Menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada koperasi;
  • Mengembangkan dan mendorong kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional;
  • Mewakili dan bertindak sebagai juru bicara gerakan koperasi;
  • Menyelenggarakan komunikasi, forum dan jaringan kerjasama di bidang perkoperasian;
  • Memajukan organisasi anggotanya.
Design By Velocity Developer