Tentang Koperasi dan UMKM

Berita

Polling

Apakah Informasi yang tersaji pada Website Dekopinda Kota Surabaya, bermanfaat bagi Anda?

View Results

Loading ... Loading ...

Dekopinda Surabaya

Sejarah Dekopin

Perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908. Gerakan yang dimotori oleh Boedi Oetomo itu ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga. Pada tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumiputra. Dan, padatahun 1927, kelompok Studie Club (PersatuanBangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.

Setelah Indonesia merdeka, gerakankoperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan. Meskipun dalam situasi genting, masyarakat koperasi tetap menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, padatanggal 12 Juli 1947, yang dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Kongres yang bersejarah itu telah menetapkan 10 keputusan, yaitu:

Pertama; dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ataudisingkat SOKRI yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Kedua; Koperasi Indonesia berasaskangotong-royong.
Ketiga; menetapkanPeraturan Dasar SOKRI
Keempat; Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja serta segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Kongres.
Kelima; kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
Keenam; mendirikan Bank KoperasiSentral.
Ketujuh; ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
Kedelapan; memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat dikalanganmasyarakat.
Kesembilan; distribusi barang-barang penting harus diselenggrakan oleh koperasi.
Kesepuluh; memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.

Dalam perjalanan kemudian, setelah mengalami pergantian nama beberapa kali, pada tahun 1968 nama SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat DEKOPIN hingga sekarang. Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, DEKOPIN bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.

Untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, gerakan koperasi di wilayah propinsi membentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL), dan di wilayah kabupaten/kota membentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA). DEKOPINWIL dan DEKOPINDA merupakan bagian integral dari DEKOPIN.

DEKOPIN berkedudukan di Ibukota negara RI, Jakarta, 34 DEKOPINWIL berkedudukan di tingkat propinsi; dan 474 DEKOPINDA berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Keangotaan DEKOPIN terdiri dari koperasi yang berbadan hukum dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari satu wilayah propinsi mendaftar ke DEKOPIN.
  • Koperasi primer dan/atau koperasi sekunder yang keanggotaannya meliputi wilayah propinsi, atau lebih dari satu wilayah kabupaten/kota mendaftar ke DEKOPINWIL.
  • Koperasi primer yang keanggotaannya meliputi satu wilayah kabupaten/kota atau kurang mendaftar ke DEKOPINDA.

DEKOPIN dipimpin oleh Ketua Umum yang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (MUNAS). DEKOPIN menganut sistem kepemimpinan secara kolektif dalam bentuk Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian yang terdiri dari Wakil Ketua Umum dan Ketua Komite. MUNAS juga mengangkat pengawas DEKOPIN, untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan DEKOPIN.

Untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan perkoperasian dan pembangunan nasional, Pimpinan Paripurna mengangkat dengan Penasehat dan Majelis Pakar. Dan untuk membantu pelaksanaan tugas operasional Pimpinan Paripurna dan Pimpinan Harian, DEKOPIN membentuk Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

DEKOPIN berpartisipasi aktif dalam organisasi koperasi Internasional (International Cooperative Alliance – ICA) dan organisasi koperasi regional (Asian Cooperative Alliance – ACO). Ketua Umum Dekopin duduk sebagai Wakil Presiden ICA untuk wilayah Asia dan Pasifik sampai tahun 2016.

DEKOPINDA KOTA SURABAYA

Organisasi tunggal Gerakan Koperasi Indonesia yang otonom di Kota Surabaya yang untuk selanjutnya bernama DEKOPINDA yang merupakan bagian integral dari Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Dekopinda Kota Surabaya memperoleh landasan hukum dimana dalam kinerjanya berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi di wilayah kota Surabaya.

Sebagai kota terbesar ke dua di Indonesia, tentu Kota Surabaya memiliki potensi yang sangat luar biasa di berbagai bidang, salah satunya adalah perkembangan koperasi yang semakin meningkat setiap tahunnya dari sisi kuantitatif. Yang menjadi catatan penting tersebut adalah pencapaian dari sisi kuantitatif tersebut harus diimbangi dengan pencapaian dari sisi kualitatif. Keberadaan Dekopinda di Kota Surabaya diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan menjalankan tugas dan fungsi yang dimilikinya berupa fungsi advokasi, edukasi, fasilitasi dan mengembangkan kerja sama antar gerakan koperasi di daerah (Undang-undang no. 25 tahun 1992) . Dengan fungsi tersebut Dekopinda Kota Surabaya menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam mengembangkan potensi daerah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi yang merupakan gerakan ekonomi rakyat di Kota Surabaya.

Design By Velocity Developer